Sosialisasi Pegendalian Gratifikasi: Inspektur Minta ASN Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

By admin 05 Sep 2024, 05:46:18 WIB Dinas
Sosialisasi Pegendalian Gratifikasi: Inspektur Minta ASN Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Sengeti (8/9) : Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Muaro Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi secara tatap muka yang diadakan pada hari Rabu (08/12). Kegiatan ini dihadiri oleh para Pimpinan Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta Tim Unit Pengendalian Gratifikasi dan jajarannya. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan, organisasi perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara.

Pada kesempatan dalam menyambut acara sosialisasi ini, Budhi Hartono, S.Sos.,MT. selaku Inspektur Daerah Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan pesan kepada para peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti rangkaian acara ini secara hikmat sehingga dapat menyampaikannya kembali kepada setiap ASN pada satuan dituangkan guna memahami bentuk-bentuk dan pola yang dinyatakan sebagai perbuatan yang mengandung unsur gratifikasi serta dapat melaporkannya dengan baik secara online atau pun secara offline melalui Unit Pengendalian Gratifikasi yang telah terbentuk pada Inspektorat Daerah Kabupaten Muaro jambi.  

“Setiap ASN yang merasa menerima pemberian dalam bentuk gratifikasi kiranya dapat melaporkan secara offline ke Unit Pengendalian Gratitisikasi pada Inspektorat Daerah atau bisa langsung melaporkannya secara online melalui website Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada laman https://gol.kpk.go.id “ ujar Inspektur. Lebih lanjut dikatakan oleh beliau bahwa “para pelapor penerima gratifikasi tidak perlu takut, karena rahasia atas laporan tersebut telah dijamin oleh Tim Pengendalian Gratifikasi KPK RI”.  

Baca Lainnya :


Selain diikuti oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muaro Jambi, pada acara sosialisasi kali ini juga menghadirkan nara sumber dari unsur Kejaksaan yang dalam hal ini disampaikan oleh Bapak  Cepy Indra Gunawan  (kasubsi pemanggilan dan UHEKSI Kejaksaan Negeri Muaro Jambi), Bapak Hendra Tarigan (Kanit Reskrim Polres Muaro Jambi) dan Pak Darseno  selaku Penyuluh Anti Korupsi yang bertugas pada Inspektorat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.    

Baca juga

Cara menggugurkan kandungan

obat cytotec

Cytotec

Dalam pemaparannya, ketiga nara sumber menyampaikan arti pelaporan penerimaan gratifikasi, pengertian gratifikasi, penyebab timbulnya gratifikasi dan perbedaan antara SUAP, Pemerasan dan Gratifikasi. serupa diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberikan suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau pangkatnya; ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK” pesan salah satu nara sumber. Acara berikutnya kemudian ditutup dengan kegiatan tanya jawab. ( ph )




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment